Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
Peresiden Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan Peraturan No. 95 Tahun 2018 Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik. Perpres ini dibuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektroni secara nasional.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan
pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Selanjutnya, Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
Pasal 3 berdasarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2018, yakni Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Presiden ini meliputi:
a. Tata Kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d. penyelenggara SPBE;
e. percepatan SPBE; dan
f. pemantauan dan evaluasi SPBE.
Pasal 4 Pasal 3 berdasarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2018, adalah sebagai berikut;
(1) Tata Kelola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu.
(2) Unsur-unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi:
a. Rencana Induk SPBE Nasional;
b. Arsitektur SPBE;
c. Peta Rencana SPBE;
d. rencana dan anggaran SPBE;
e. Proses Bisnis;
f. data dan informasi;
g. Infrastruktur SPBE;
h. Aplikasi SPBE;
i. Keamanan SPBE; dan
j. Layanan SPBE.
Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik bisa mengunduhnya mealalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
Perpres No. 95 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Peraturan Presiden Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018"
Post a Comment