Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018
Menteri Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan PMA Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan untuk tertib administrasi, transparasi, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan perkawinan bagi umat islam, perlu mengatur mengenai pencatatan perkawinan.
Pasal 1 berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 dimaksud dengan:
- Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA Kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada direktorat jenderal bimbingan masyarakat Islam.
- Penghulu adalah pegawai negeri sipil sebagai pegawai pencatat perkawinan.
- Kepala KUA Kecamatan adalah penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA Kecamatan.
- Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan yang selanjutnya disingkat P4 adalah anggota rnasyarakat yang diangkat oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota untuk membantu tugas Penghulu.
- Akta Perkawinan adalah akta autentik pencatatan peristiwa perkawinan.
- Buku Pencatatan Perkawinan adalah kutipan Akta Perkawinan.
- Kartu Perkawinan adalah Buku Pencatatan Perkawinan dalam bentuk kartu elektronik.
- Akta Rujuk adalah akta autentik pencatatan peristiwa rujuk.
- Kutipan Buku Pencatatan Rujuk adalah kutipan Akta Rujuk yang diberikan kepada pasangan suami istri yang rujuk.
- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah satuan kerja yang membidangi bimbingan masyarakat Islam pada Kementerian Agama.
Pasal 2 berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 dimaksud dengan:
- Perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan beragama Islam wajib dicatat dalam Akta Perkawinan.
- Pencatatan perkawinan dalam Akta Perkawinan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan.
- Pencatatan perkawinan dalam Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui tahapan:
a. pendaftaran kehendak perkawinan;
b. pengumuman kehendak perkawinan;
c. pelaksanaan pencatatan perkawinan; dan
d. penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan.
Pasal 8 berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 dimaksud dengan:
(1) Pencatatan perkawinan dilakukan setelah akad dilaksanakan.
(2) Akad dilaksanakan setelah memenuhi ketentuan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal
Pasal 17 berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 dimaksud dengan:
(1) Akad dicatat dalam Akta Perkawinan oleh Kepala KUA Kecamatan.
(2) Akta ditandatangani oleh suami, istri, wali, saksi, Penghulu, dan Kepala KUA Kecamatan.
Pasal 18 Pasal 8 berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 dimaksud dengan:
(1) Pasangan suarm istri memperoleh Buku Pencatatan Perkawinan dan Kartu Perkawinan.
(2) Buku Pencatatan Perkawinan diberikan kepada suami dan istri setelah proses akad selesai dilaksanakan.
(3) Buku Pencatatan Perkawinan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Kartu Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan anda bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
PMA No 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan.pdf, Unduh
Demikian Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat. Sumber: https://kemenag.go.id
0 Response to "Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018"
Post a Comment