Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Badan Kepegawain Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2018 ini keluarkan pada tanggal 27 Septembar 2018 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan BKN No 14 Tahun 2018 ini bertujuan sebagai petunjuk bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan pengadaan PNS di lingkungan masing-masing. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Dan sedangkan pengadaan PNS adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan PNS yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, peflgumuman hasil seleksi, pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS, dan pengangkatan menjadi PNS.
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pengadaan PNS meliputi:
1. Perencanaan.
2. Pengumuman Lowongan.
3. Pelamaran.
4. Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi
5. Pengangkatan dan Masa Percobaan Menjadi calon PNS.
6. Pengangkatan Menjadi PNS, Pelantikan, dan Pengambilan Sumpah Janji PNS.
7. Pengawasan dan Pengendalian.
8. Pembiayaan.
9. Evaluasi.
Apa saja isi Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Selengkapnya, bisa anda unduh melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
Peraturan BKN No 14/2018.pdf, Unduh
Demikian Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat. Source file: http://www.bkn.go.id
0 Response to "Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018"
Post a Comment