Juklak Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana 2018
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor : 381/D5.5/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana Tahun 2018.
Beasiswa Prestasi dalah merupakan salah satu penghargaan bagi siswa yang memiliki kemampuan baik dibidang akademik maupun non akademik, selama menimba ilmu dan meningkatkan prestasi di sekolah maupun di luar sekolah.
Sehubungan dengan hal tersebut Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengalokasikan dana beasiswa dalam bentuk Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana guna untuk meningkatkan mutu dan mendukung peningkatan bakat, minat dan prestasi peserta didik SMK serta sebagai ajang promosi SMK, maka diperlukan pemberian penghargaan sebagai stimulan bagi generasi muda agar tertarik menekuni bakat dan minat pada bidang-bidang kemampuannya. Selain itu beasiswa ini juga diberikan bagi siswa yang berada di lokasi bencana.
Beasiswa Khusus Bencana merupakan bantuan bagi siswa SMK yang di daerah yang terkena bencana dengan tujuan memberikan motivasi kepada siswa yang berprestasi sesuai minat dan bakat di bidang akademik maupun non akademik.
Pemberi Bantuan Pemerintah Pemberi Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana Tahun 2018 dengan total bantuan adalah Rp. 3.500.000.000,00 dengan nilai rincian bantuan yang akan ditetapkan kemudian oleh Direktur Pembinaan SMK. Bentuk Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang.
Selengkapnya, bagi anda yang ingin mengajukan Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana Tahun 2018 bisa membaca persyaratan, mekanisme pengajuan usualn, dan kelola pencairan melalui Juklak yang bisa anda undh melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
Juklak Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana 2018.pdf, Unduh
Demikian Petunjuk Pelaksana (Juklak) Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat. Source : http://psmk.kemdikbud.go.id
0 Response to "Juklak Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana 2018"
Post a Comment