Surat Edaran Menpan RB Tentang Disiplin Pelaksanaan Cuti Bersama PNS 2018
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, menerbitkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor: B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018.
Surat Edaran ini terkait dengan ditetapkannya Keputusan Presiden No. 13/2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Berikut ini Salinan isi Surat Edaran Menpan RB Nomor B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018, diataranya:
- Tidak mengurangi hak cuti Tahunan PNS
- Larangan memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting.
- Bagi pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga pemasayarakatan, dan laiun-lain harus memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak diperkenankan mengikuti cuti bersama namun mendapatkan tambahan cuti tahunan sesuai tambaahan cuti bersama.
- Larangan PNS menggunakan fasilitas dinas selama mudik.
- Larangan PNS menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
- Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, pimpinan instansi dapat memastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Pimpinan instansi diminta untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan surat edaran.
- Surat edaran ini agar diteruskan kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah.
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu PNS yang belum memiliki Surat Edaran Menpan RB Tentang Penegakan Disiplin Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
SE Menpan RB Penegakan disiplin Cuti Bersama PNS Link 1.pdf, Unduh
SE Menpan RB Penegakan disiplin Cuti Bersama PNS Link 2.pdf, Unduh
Demikian Surat Edaran Menpan RB NOMOR : B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "Surat Edaran Menpan RB Tentang Disiplin Pelaksanaan Cuti Bersama PNS 2018"
Post a Comment