Perpres Nomor 7 Tahun 2018 Tentang BPIP
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disingkat BPIP adalah merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Adapun salinan Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, adalah sebagai berikut:
Pasal 2 Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, sebagai berikut:
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BPIP yang merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden
Pembinaan Ideologi Pancasila. BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPIP dipimpin oleh Kepala dan dibantu oleh Wakil
Pasal 3 Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, adalah sebagai berikut:
BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan pengurusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/ lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Pasal 4 Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPIP menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
b. penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila;
c. penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan program pembinaan ideologi Pancasila;
d. koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
e. pengaturan pembinaan ideologi Pancasila;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar
pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
g. pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama serta hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
h. pengkajian materi dan metodologi pembelajaran Pancasila;
i. advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi;
j. penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan; dan
k. perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.
Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Perpres Nomor 7 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "Perpres Nomor 7 Tahun 2018 Tentang BPIP"
Post a Comment