Juklak PIP 2018 SD SMP SMA SMK
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 05/D/BP/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana Program Indonesia Pintar Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).
PIP (Program Indonesia Pintar) diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, dan menarik peserta didik putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Tujuan dari Program Indonesia Pintar adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:
- Membeli buku dan alat tulis;
- Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
- Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah;
- Uang saku peserta didik;
- Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal; atau
- Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.
Rekomendasi kami: Permendikbud No 9 Tahun 2018 tentang Juknis PIP
Nilai Dana Program Indonesia Pintar (PIP):
Peserta didik menerima dana bantuan PIP sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:
- Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A:
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta didik Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
d. Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e. Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00. - Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B:a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta didik Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
d. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
e. Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00. - Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:a. Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
d. Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
e. Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00. - Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:
a. Program 3 Tahun1) Peserta didik SMK Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
b. Program 4 tahun1) Peserta didik SMK Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
Penarikan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)
- Penarikan dana langsung oleh peserta didik, dengan membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (Simpel) dan/atau KIP ATM, dan/atau surat keterangan kepala sekolah, untuk peserta Didik SD dan SMP harus didampingi oleh orangtua/wali.
- Penarikan dana secara kolektif dilakukan oleh kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/lembaga dengan membawa dokumen pendukung sebagai berikut:
1) Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/Paket A dan SMP/Paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/Paket C dan SMK) penerima PIP;
2) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir);
3) Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);
4) Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukkan aslinya;
5) Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya;
6) Buku tabungan Simpanan Pelajar peserta didik yang diambil secara kolektif.
Selengkapnya, bagi sekolah yang belum memiliki Juklak/ Juknis PIP (Program Indonesia Pintar) Pada Jenjang SD SMP SMA SMK Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Salinan Perdirjen PIP 2018.pdf, Unduh
Demikian Petunjuk Pelaksana (Juklak) Program Indonesia Pintar Pada Jenjang SD SMP SMA SMK Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, smeoga bermanfaat.
0 Response to "Juklak PIP 2018 SD SMP SMA SMK"
Post a Comment