UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
Palang merah merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan. Palang Merah Indonesia selanjutnya disingkat PMI adalah perhimpuanan nasional yang terdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham polotik.
Kegiatan kemanusiaan adalah kegiatan yang bersifat meringankan penderitaan sesama manusia yang dengan tidak membeda-bedakan agama atau kepercayaan, suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, atau kriteria lain yang sesuai.
Penyelanggaraan Kepalangmerah dilakukan oleh pemerintah dan PMI. Berikut ini penampakan gambar UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
Selengkapnya bagi anda yang belum memiliki undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
UU No 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.PDF, Unduh File
Demikian Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan"
Post a Comment