Validasi Data Guru untuk Penerbitan SKTP Tahun 2018
Validasi Data Guru di Dapodik Untuk penerbitan SKTP tahun 2018 ini hanya sebagai contoh/referensi. Adapun langkah-langkah Validasi Data Guru di Dapodik Untuk penerbitan SKTP tahun 2018, sebagai berikut;
A. Validasi
Pengisian Data Individu PTK
- Nama : sesuai dengan ijazah (tanpa gelar), dan gelar di isi pada kolom tersendiri.
- Tanggal Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
- Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
- Status Kepegawaian harus di isi lengkap
- Status CPNS/PNS/GTY/GTT
- Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
- Lembaga Pengangkat
- No SK harus di isi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
- NIP Baru (jika sudah ada)
B. Sekolah Induk
- Tanda Ceklish (Centangan) pada Sekolah Induk Harus diisi, jika sekolah tersebut merupakan sekolah induk/pangkal PTK ybs
- Sekolah Induk hanya diperbolehkan 1 (satu) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
- Apabila Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 (satu) sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
- Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk
C. Tugas Tambahan
- Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
- Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat
- Nomor SK Harus diisi dengan benar
- Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal
- Jumlah Guru dengan "Tugas Tambahan" yang sama dalam 1 (satu) sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
- Apabila Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)
Tugas Tambahan di SMP yang diakui :
- Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitung :
# 1 – 9 Rombel : 1 wakil kepala sekolah
# 10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
# 19 – ~ rombel : 3 wakil kepala sekolah - 1 (satu) Kepala perpustakaan
- 1 (satu) Kepala Laboratorium
Tugas Tambahan di SMA
- 1-3 Wakil Kepala Sekolah
- 1 (satu) Kepala Laboratorium (Sarpras Harus Sudah di Entry di Dapodik)
- 1 (satu) Kepala Perpustakaan (Sarpras Harus Sudah di Entry di Dapodik)
Kurikulum 2013
- Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
# 1- 6 rombel : 1 pembina
# 7-12 rombel : 2 pembina
# 13-18 rombel : 3 pembina
# 19 - : 4 pembina
Tugas Tambahan yang diakui di SMK:
- 1-4 Wakil Kepala Sekolah
- 1 (satu) Kepala Lab IPA Berdasarkan sertifikasi pendidik (Kimia, fisika, Bilogi)
- Kepala Bengkel sesuai program peminatan 1 Paket 1 bengkel, harus satu program keahlian, SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan
- 1 Kepala Perpustakaan (Sarpras Harus Sudah di Entry di Dapodik)
- Kepala Program Studi Sesuai program disekolah
Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok program tersebut:
- 1 (satu) Kepala unit produksi
Kurikulum 2013
- Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
# 1- 6 rombel : 1 pembina
# 7-12 rombel : 2 pembina
# 13-18 rombel : 3 pembina
# 19 - : 4 pembina
C. Muatan Lokal
Syarat diakuinya Mata pelajaran Muatan Lokal:
- Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota
- SK tersebut harus diserahkan kepada Dirjen GTK
- Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/ Bupati/Walikota.
Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Inggris, maka penulisan pada aplikasi Dapodik harus "Bahasa Inggris", tidak boleh penulisan seperti B. Sunda atau Bhs Sunda.
Pengisian Pada Aplikasi Dapodik
Kurikulum KTSP
- Jam wajib Mulok : 2 jam
- Apabila ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan
Kurikulum 2013
Mapel Mulok dapat diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
Contoh :
- Nama Mata pelajaran : Seni dan Budaya
- Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta
D. Guru BK
- Minimum Siswa yang dibimbing adalah 150 Siswa, dapat membimbing pada sekolah lain.
- Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing adalah 40
- Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing adalah 80
E. Guru TIK
- Guru TIK pada kurikulum 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK
- Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi "Guru TIK"
- Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK
- Jika mengajar pada Kurikulum KTSP, maka perhitungan JJM sesuai dengan jumlah jam yang diampu sama seperti mata pelajaran lainnya.
F. Rasio Siswa dan Guru
Jumlah siswa perkelas adalah 32 orang. Minimal Jumlah siswa sesuai pasal 17 di bawah ini
Pembagian Rombel:
Jumlah siswa perkelas adalah 32 orang, apabila siswa SMP berjumlah 60 orang hanya bisa di bagi menjadi 2 kelas tidak bisa menjadi 3 kelas.
G. Riwayat Gaji Berkala
- Cek SK Berkala jangan ada kesalahan input Nomor SK Berkala, TMT SK Berkala dan Tanggal SK Berkala pada Aplikasi Dapodik Sekolah.
- Cek Masa Kerja Golongan (MKG) dan Gaji Pokok pada SK Berkala. Jangan ada kesalahan input gaji pokok sesuai SK berkala.
H. Riwayat Kepangkatan
- Cek SK Pangkat/Golongan jangan ada kesalahan input Nomor SK Pangkat/Golongan, TMT SK Pangkat/Golongan dan Tanggal SK Pangkat/Golongan pada Aplikasi Dapodik Sekolah.
- Cek Masa Kerja Golongan (MKG) dan Gaji Pokok pada SK Pangkat/Golongan. Jangan ada kesalahan input gaji pokok sesuai SK Pangkat/Golongan.
Demikian Validasi Data Guru untuk Penerbitan SKTP Tahun 2018 yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "Validasi Data Guru untuk Penerbitan SKTP Tahun 2018"
Post a Comment