Pembiayaan UN, USBN SMP Tahun 2018 sesuai Juknis BOS
Sesuai POS USBN 2018 Pelaksanaan UN dan USBN tinggal menghitung hari, pelaksanaan usbn jenjang SMA bulan Maret dan jenjang SD/MI bulan Mei 2018. Pelaksanaan UN dan USBN pembiayaan di bebankan pada dana BOS.
Adapun Pembiayaan UN & USBN sesuai Juknis BOS SMP Tahun 2018
A. Pembiayaan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP)
- Honorarium pengawas sebesar Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per 2 (dua) orang per hari (@Rp. 37.500/perhari);
- Pengiriman LJUN sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- Pengisian data sekolah sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
- Penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
- Transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
- Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
- biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah;
B. Pembiayaan Kegiatan Simulasi dan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
- Honorarium teknisi sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
- Honorarium pengawas sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per orang per hari;
- Honorarium proktor sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
- Sinkronisasi UN sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
- Pengiriman LJUN sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- Pengisian data sekolah sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- Penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- Transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
- Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
C. Pembiayaan USBN SMP
Pembiayaan kegiatan USBN SMP tidak ditentukan nilainya, hanya ditentukan komponen yang dapat dibiayai, antara lain:
- Transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP;
- Fotokopi/penggandaan soal;
- Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
- Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah; dan/atau
- Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
Baca juga : Juknis BOS Tahun 2018
Demikian Pembiayaan UN, USBN SMP Tahun 2018 sesuai Juknis BOS SMP tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Sumber : ainamulyana.blogspot.com
0 Response to "Pembiayaan UN, USBN SMP Tahun 2018 sesuai Juknis BOS"
Post a Comment