Juknis Bantuan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya SMA, SMK Tahun 2018
Disalin dari JUKNIS Bantuan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya jenjang SMA SMK Tahun 2018, Dalam rangka mewadahi dan meningkatkan prestasi siswa siswi, sekolah sebagai lembaga pendidikan bagi generasi penerus bangsa diharapkan dapat membentuk karakter siswa/i yang memiliki dan menghayati nilai-nilai budaya, kearifan lokal dan pembangunan karakter bangsa selayaknya harus ditopang dengan sarana pendukung yang memadai untuk mencapai sasaran yang maksimal.
Banyak sekolah yang memberikan pelajaran ekstra kurikuler di bidang seni budaya, namun tidak semua sekolah atau satuan pendidikan memiliki laboratorium seni budaya (jikapun ada sangat minim) untuk dapat mengapresiasi kegiatan ekstra kurikuler tersebut. Laboratorium yang menjadi skala prioritas bagi banyak sekolah adalah laboratorium dibidang eksakta seperti laboratorium Kimia, Fisika, dan Biologi, sementara Laboratorium Seni Budaya hampir terabaikan, meskipun sekolah tersebut unggulan.
Untuk mewadahi bakat para generasi muda tersebut Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Tahun 2018 memfasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tingkat Menengah Atas. Adapun sekolah yang menjadi sasaran kegiatan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 adalah sekolah yang memiliki potensi lebih dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam hal ilmu pegetahuan maupun keterampilan, namun memiliki keterbatasan untuk mengakses laboratorium seni budaya.
Dalam rangka melaksanakan kegiatan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Di Satuan Pendidikan Tahun 2018, dirasakan perlu untuk membuat petunjuk teknis dan spesifikasi teknis yang berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. Petunjuk teknis disusun sebagai acuan pelaksanaan untuk kegiatan Laboratorium Seni Budaya yang mengatur antara lain tentang ketentuan kriteria penerima fasiitasi, serta proses penetapan dan penyaluran Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Di Satuan Pendidikan Tahun 2018, sehingga dengan demikian diharapkan dapat memberikan hasil sesuai dengan tujuan.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah:
- Meningkatkan apresiasi dan literasi pelajar terhadap nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan karakter bangsa melalui kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler di bidang seni budaya yang dilaksanakan di sekolah;
- Meningkatkan fungsi dan peran satuan pendidikan sebagai lembaga pendidikan bagi generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat menghargai, memiliki dan menghayati nilai-nilai peradaban bangsa Indonesia;
- Memberi kesempatan secara maksimal bagi sekolah yang memiliki potensi lebih dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, baik dalam hal ilmu pengetahuan, keterampilan, maupun nilai-nilai budi pekerti dan moral;
- Memberi kesempatan bagi masyarakat yang berada di sekitar sekolah penerima fasilitasi untuk mengakses laboratorium seni budaya; dan
- Meningkatkan distribusi dan pemerataan pembangunan di bidang kebudayaan melalui fasilitasi laboratorium seni budaya di satuan pendidikan yang berada di daerah.
Selengkapnya, bagi sekolah jenjang SMA maupun SMK yang belum memiliki Juknis Bantuan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya SMA/SMK Tahun 2018 bisa mengunduhnya pada tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya SMA, SMK Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "Juknis Bantuan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya SMA, SMK Tahun 2018"
Post a Comment