Cara Mendapatkan NUPTK Baru (Verval PTK 2018)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemndikbud) mengeluarkan Kebijakan Pengajuan NUPTK baru melalui Pusat data dan statistik Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengelolaan data Ketenagaan yang di sampaikan dalam kegiatan Tracking 2018 oleh Arga Mulya di Bogor Tanggal 20-23 Februari 2018.
Dalam mengajukan NUPTK baru dapat dilakukan secara daring/secara Online, pengajuan nuptk baru melalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id .
Disalin dari Petunjuk Teknis (Juknis) Verval PTK 2018 tentang pengajuan NUPTK Baru menjelaskan bahwa akan pentingnya NUPTK bagi Guru, sebagai berikut;
- NUPTK merupakan sebagai identitas bagi Tenaga Pendidikdan Tenaga Kependidikan yang:
a. datanya sudah ada dalam Dapodik;
b. bertugas/mengabdi di satuan pendidikan yang ber-NPSN;
c. melakukan/mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan;
d. pendidik mengajar peserta didik di depan kelas/rombel dar isatuan pendidikan yang ber-NPSN.
e. tenaga kependidikan membantu terselenggaranya proses pembelajaran dari satuan pendidikan yang ber-NPSN - NUPTK identikd engan NISN yang sudah ada, dimana pemanfaatannya disesuaikan dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku di masing-masing unit kerja;
- NUPTK diberikan kepada Tenaga Pendidikdan/atau Tenaga Kependidikan jalur formal maupun non formal di seluruh jenis dan jenjang pendidikan yang ada;
- Penerbitan NUPTK menjadi kewenangan Setjenu.p. PDSPK;
- Persyaratandi perlunak dari yang ada dan ditandatangani Sesjen;
- Unit utama Pembina dapat memanfaatkan hasil penerbitan NUPTK untuk kepentingan pelaksanaan programnya sesuai dengan persyaratan, ketentuan, dan kebutuhan, yang berlaku.
Berikut Ini Persyatan yang di usulkan untuk penerbitan NUPTK Baru 2018
- Data guru/pendidik dan tenaga kependidikan sudah ada di dalam sistemaplikasi Dapo-Dikdasmenmaupun Dapo-Paud Dikmas;
- Guru/pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memiliki NUPTK setelah dilakukan proses verval ptk oleh PDSPK;
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur (formal, non formal), jenis (pendidikan umum, kejuruan, dan khusus), dan jenjang(PAUD-Dikmasd an Dikdasmen) pendidikan pada Satuan Pendidikan yang ber-NPSN;
- Pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus CPNS/PNS maupun bukan PNS (honorer, kontrak, GTY, GTT, PTT) pada jalur, jenis, dan jenjang pendidikan pada Satuan Pendidikan yang ber-NPSN;
- Pendidik pada satuan pendidkan formal yang berijazah Strata-1 (S-1) /DiplomaIV (D4) dari LPTK/PTN yang memiliki proditer akreditasi atau lulusan dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat;
- Pendidik pada satuan pendidkan Non formal diutamakan berijazah Strata-1 (S-1) /Diploma IV (D4) dari LPTK/PTN yang memiliki proditer akreditasi atau lulusan dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat;
- Bagi Tenaga Kependidikan diutamakan Strata-1 (S-1) /DiplomaIV (D4) dari LPTK/PTN yang memiliki proditer akreditasi atau lulusan dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat;
- Pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah menjadi calon/kandidat penerima NUPTK segera melengkapi dokumen persyaratan yang diminta dan memindainya (scan), kemudian mengunggahnya (upload) kedalam aplikasi verval ptk.data.kemdikbud.go.id
a. Kartu Tanda Penduduk(KTP)
b. Ijazah dari Sekolah Dasar(SD) s.d.PendidikanTerakhir
c. Guru/pendidik dan Tendik yang berstatus PNS melampirkan:
1) Surat Keputusan(SK) PNS/CPNS
2) Surat Keputusan Penugasan dari Dinas Pendidikan setempat
d. Guru/pendidik dan Tendik yang berstatus bukan PNS yang mengajar di Sekolah Negeri, melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota.
e. Guru/pendidik dan Tendik yang berstatus bukan PNS yang mengajar di Sekolah Swasta, melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Guru ataupun Tendik (GTY/PTY dan GTT/PTT) oleh Yayasan/Lembaga Pendidikan;
f. Bagi Guru/Pendidik dan tenaga kependidikan seperti yang dimaksud dalam butir 7.d dan7.e, paling sedikit mempunyai pengalaman mengajar/bekerja selama 2 tahun secara terus-menerus dihitung sejak t.m.t SK pengangkatan pada sekolah dan/atau Yayasan yang sama. - Pendidik dan tenaga kependidikan yang direncanakan atau sedang mengikuti program-program khusus yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibuktikan dengan surat penugasan/perintah dari pimpinan unit kerja.
Selengkapnya, bagi bapak ibu guru Non PNS/ PNS yang belum memiliki NUPTK bisa mengajukan NUPTK Baru Melalui Verval PTK 2018 panduannya bisa anda unduh melalui tautan link yang saya sematkan di baawah ini;
1-Verval PTK 2018.PDF, Unduh
2-Salinan Peraturan Sesjen NUPTK, Unduh
3-Salinan Lampiran Persesjen NUPTK, Unduh
2-Salinan Peraturan Sesjen NUPTK, Unduh
3-Salinan Lampiran Persesjen NUPTK, Unduh
Demikian Cara Mengajukan/Mendapatkan NUPTK Baru lewat Verval PTK Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "Cara Mendapatkan NUPTK Baru (Verval PTK 2018)"
Post a Comment