Surat Ketentuan Pungutan di SMA, SMK, SLB
Sekretaris Jendral Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran pada tanggal 22 Desember 2017 terkait tentang Penjelasan Mengenai Larangan Pungutan di SMA/SMK/SLB. Pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik.
Berdasarkan ketentuan tersebut pihak sekolah SMA/SMK/SLB dapat melakukan pungutan baik menggunakan istilah pungutan pendidikan maupun istilah lain seperti Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Komite Sekolah dilarangan mengadakan pungutan dan diperolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan/sumbangan.
Berikut ini contoh penampakan gambar Surat Edaran Sekretaris Jendral Kemendikbud tentang Penjelasan Mengenai Larangan Pungutan di SMA/SMK/SLB.
Selengkapnya, bagi bapak/ibu guru yang ingin mengunduh Surat Sekjen Kemdikbud Tentang ketentuan Pungutan di SMA/SMK/SLB malalui tautan link dibwah ini
Surat Sekjen Kemdikbud ketentuan Pungutan di SMA/SMK/SLB.pdf, Unduh File
Demikian Surat Ketentuan Pungutan di SMA, SMK dari Sekjen Kemdikbud yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "Surat Ketentuan Pungutan di SMA, SMK, SLB"
Post a Comment