Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Perka Nomor 24 Tahun 2017 menjelaskan baik itu guru dan dosen mendapat libur cuti tahunan yang disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada Perka BKN terbaru tersebut juga disebutkan bahwa guru yang sedang melaksanakan cuti tetap mendapatkan gaji namun guru tidak menerima tunjangan kinerja termasuk tunjangan profesi bagi guru.
Berikut ini penampakan gambar Peraturan BKN Nomor : 24 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 74 tahun 2018 tentang Guru.
Selengkapanya, bagi Kepala sekolah dan Guru yang belum memiliki Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 bisa mengunduhnya pada tautan link di bawah ini;
Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017.pdf, Unduh File
Demikian Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017"
Post a Comment