Cara Cek SK Inpassing Guru Non PNS Terbaru 2018
Inpassing merupakan penyesuaian angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional Guru pegawai negeri sipil. Dan penyetaraan guru merupakan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).
untuk mendapatkan Inpassing dan Penyetaraan Guru Non PNS (GBPNS) ada beberapa persyaratannya yang harus bapak/ibu guru lengkapi, diantaranya sebagai berikut;
- Bertugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B.
- Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
- Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
- Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan ;
- Memiliki nomor unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/ guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus; dan
- Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Setelah melengkapi persyaratan pengajuan SK Inpassing Guru Non PNS, anda juga perlu melampirkan surat usulan Inpassing Guru Non PNS. Apabila anda sudah mengajukan dan ingin SK Inpassing apakah sudah diterbitkan atau belum, anda berada ditempat yang tepat karena Blog Websiteedukasi.com akan memberitahu caranya.
Sesuai Edaran Sesjen Kemendikbud Nomor 21150/A.A3/KP/2017 Mulai 1 Mei 2017, untuk pengecekan Inpassing beserta Penyetaraan Guru Non PNS melalui laman Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sekretariat Jendral dengan alamat link: http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id
Berikut gambar surat edaran perubahan laman pengesahan SK Impassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Selain pengecekan SK Inpassing guru bukan PNS, laman tersebut terdapat laman informasi sebagai berikut;
- PENGUMUMAN DAN INFORMASI LAINNYA
- INFORMASI SK PENYETARAAN GURU BUKAN PNS
- INFORMASI SK INPASSING GURU BUKAN PNS
- INFORMASI KLARIFIKASI PAK DAN SK
- INFORMASI PENILAIAN JABFUNG WIDYAISWARA
- LAYANAN LAINNYA (WEB SDM LAMA)
Berikut ini penampakan gambar laman Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sekretariat Jendral melalui link http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id
Demikian info Cara Cek SK Inpassing Guru Non PNS Terbaru 2018 yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "Cara Cek SK Inpassing Guru Non PNS Terbaru 2018"
Post a Comment